RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy lagi-lagi memprotes kondisi rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, keluhannya disampaikan lewat surat.
Surat itu dibagikan kepada wartawan, saat ia hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
"Saya mau kasih ini. Ini surat yang disampaikan oleh teman-teman penghuni rutan. Suratnya ada dua, ada tiga rangkap, silakan dibagi. Yang satu tanggal 29 Januari 2019, yang satu lagi tanggal 6 Januari," katanya, sebelum memasuki Gedung KPK.
Baca juga : Mari Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Romy mengklaim, surat itu bukan hanya keluhan dari dirinya seorang. Melainkan, dari para tahanan lain di rutan itu. "Beberapa hal yang pernah saya sampaikan, sebenarnya berasal dari mereka. Jadi, saya sebenarnya hanya menyuarakan saja," ungkap cucu Menteri Agama ke-7, KH Muhammad Wahib Wahab ini.
Baca juga : Periksa Novel, Tim Gabungan Lakukan Pendalaman Penyidik KPK
Berikut poin-poin yang ada di surat Rommy:
Tanggal 6 Januari 2019
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
a. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktian
b. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
c. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
"Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Baca juga : Siap Dilimpahkan ke JPU, Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia Segera Rampung
Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK, dan Kepala Rutan KPK itu sudah dicap dan diterima oleh KPK pada tanggal 11 Januari 2019. Surat tersebut ditanda tangani oleh 28 tahanan KPK, antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif, dan Bupati Cianjur (nonaktif) Irvan Rivano.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.