Dark/Light Mode

Hadiri RUPS BPD Jatim, Khofifah Batal Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Rabu, 19 Juni 2019 16:58 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) saat menyambangi Kantor KPK bersama Wagub Jawa Timur Emil Dardak dalam rangka upaya pencegahan korupsi, 20 Februari 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) saat menyambangi Kantor KPK bersama Wagub Jawa Timur Emil Dardak dalam rangka upaya pencegahan korupsi, 20 Februari 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa juga tidak memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6).

Mereka seharusnya dijadwalkan bersaksi bagi dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Yakni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Khofifah tidak bisa hadir harus menghadiri kegiatan RUPS BUMD Jatim. Jaksa Wawan menyebut, pemanggilan Khofifah adalah untuk mengkonfirmasi soal dugaan keterlibatannya dalam penunjukan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Periksa 2 Rektor UIN 

"Sesuai dakwaan yang kami sampaikan di persidangan mengenai keterangan atau fakta dari Haris, nantinya akan dikonfrontir dengan Muafaq," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Diketahui, nama Khofifah disebut oleh eks ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Politisi PKB itu disebut merekomendasikan nama Haris untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Selain Khofifah dan Lukman, pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah, Asep Saifuddin Chalim yang dijadwalkan bersaksi hari ini, juga tak hadir.

Baca juga : Pamit ke Khofifah, Moazzam Malik Akhiri Masa Jabatan di Indonesia

Persidangan hari ini pun hanya memeriksa dua orang saksi. Yaitu, Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kementerian Agama sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Kemenag, Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim yang juga calon Kakanwil Kemenag Jatim, Amin Mahfud.

Jaksa Wawan menegaskan, pihaknya bakal memanggil lagi saksi-saksi yang tidak hadir hari ini, pada Rabu (19/6) pekan depan. "Kami mengimbau para saksi untuk menghadiri panggilan kami, untuk memberikan keterangan," ujar Jaksa Wawan.

Terpisah, Khofifah mengaku sudah menerima surat panggilan pada Selasa (18/6) kemarin. Namun, dia tidak bisa hadir karena ada agenda RUPS Luar Biasa BPD Jatim. "Semua bupati walikota dan pemegang saham hadir. Minta waktu ditunda," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.