Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Batal Bersaksi, Menteri Lukman Lagi Dinas di Luar Negeri

Rabu, 19 Juni 2019 16:54 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6). Lukman seharusnya dijadwalkan bersaksi bagi dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Yakni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut, Lukman tidak hadir lantaran tengah berdinas ke luar negeri. "Sesuai surat yang kami terima, yang bersangkutan sedang dinas ke luar negeri," ungkap Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Periksa 2 Rektor UINĀ 

Terpisah, Kepala Humas Kemenag Rosyidin menjelaskan, saat ini Lukman sedang melakukan kegiatan di sejumlah negara di Eropa. "Saat ini, Pak Menteri tengah melakukan sejumlah agenda kerja ke Perancis, terkait pendidikan Islam dan menjadi pembicara dalam konferensi internasional di Belanda," ujar Rosyidin, Rabu (19/6). Sm

Saksi lain yang dijadwalkan hadir dalam persidangan ini adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Asep Saifuddin Chalim. Namun, keduanya juga tak hadir. Persidangan hari ini pun hanya memeriksa dua orang saksi. Yaitu, Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kemenag sekaligus Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Kemenag, Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim yang juga calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Amin Mahfud.

Jaksa Wawan menegaskan, pihaknya bakal memanggil lagi saksi-saksi yang tidak hadir hari ini, pada Rabu (26/6) pekan depan. "Kami harapkan para saksi dapat menghadiri panggilan kami, untuk memberikan keterangan," himbau Jaksa Wawan.

Baca juga : Rommy Pastikan Menteri Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berupa uang sebesar Rp 325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris, sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Lukman sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini. Lukman diketahui menerima uang sebesar Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Baca juga : Kata Sekjen Kemenag, Menteri Lukman Minta Haris Hasanuddin Dimenangkan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.