BREAKING NEWS
 

KPK Setor Uang Pengganti Eks Plt Kadis PU Muara Enim Ke Kas Negara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 7 Maret 2022 13:54 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Angelina Bisa Liburan Ke Bali

Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Baca juga : Dubes Sujatmiko Bangga Komunitas RI Ikut Parade Kebangsaan

"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap Erma membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense