Dark/Light Mode

Tak Mampu Lunasi Uang Pengganti 4 Miliar

Angelina Bisa Liburan Ke Bali

Minggu, 6 Maret 2022 09:00 WIB
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. (ANTARA FOTO/Iwan Fahad/mrh/wsj).
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. (ANTARA FOTO/Iwan Fahad/mrh/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Angelina Sondakh mengaku tidak mampu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 4 miliar. Terpidana kasus proyek Wisma Atlet Jakabaring itu memilih menjalani hukuman kurungan selama 4,5 bulan.

BELAKANGAN diketahui perempuan yang biasa disapa Angie itu berencana liburan ke Bali bersama keluarganya setelah keluar dari penjara. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun disorot dalam upaya pengembalian uang pengganti perkara Angie.

Baca juga : Ini Alasan Serangan Rusia Ke Ukraina Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Dianggap tidak bisa mengendus aset-aset yang diduga disembunyikan. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih berpendapat seharusnya sejak awal janda almarhum Adjie Massaid itu dikenakan delik TPPU agar seluruh asetnya bisa disita dan dirampas negara. “Setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai Undang Undang TPPU, daripada hanya menggunakan Undang Undang Korupsi saja,” katanya.

Mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini mengatakan, ada celah hukum yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil korupsinya. Yenti memaparkan kelemahan UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Baca juga : Menpora Ingin Pesantren Juga Bisa Lahirkan Atlet Berprestasi

Sehingga terpidana kemungkinan memilih menjalani dengan pidana kurungan, daripada kehilangan uangnya. Dari kasus ini, Yenti menekankan pentingnya penerapan pasal TPPU kepada setiap pelaku korupsi. Supaya selepas dari penjara mereka tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya. “Pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembunyikan dan sebagainya.

Makanya gunakan Undang Undang TPPU agar uang kembali ke negara,” katanya. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyinggung soal koruptor yang masih bisa hidup mewah lantaran aparat tidak bisa merampas semua hartanya.

Baca juga : Lewat Video Call, Kapolri Bantu Pengobatan Sinta Aulia, Anak Pengidap Tumor Kaki

Menurut Mahfud, koruptor lebih takut hidup miskin daripada hukuman penjara. Para koruptor tidak masalah hidup di dalam penjara, asalkan keluarganya masih bisa menikmati aset hasil korupsi yang disembunyikan. “Seolah-olah penjara tidak menjadi soal bagi mereka asal dompetnya masih tebal, anak-istri masih hidup enak, masih bisa jalan-jalan ke luar negeri,” kata Mahfud.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.