RM.id Rakyat Merdeka - Tim jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar ke kas negara dari mantan Plt Kadis PU Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Baca juga : Angelina Bisa Liburan Ke Bali
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 Miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/3).
Penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Baca juga : Dubes Sujatmiko Bangga Komunitas RI Ikut Parade Kebangsaan
Ali Fikri mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak 5 kali. Penyetoran uang ini bertujuan untuk memulihkan aset.
"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.