BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Proyek Polder 202 Bekasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 8 Maret 2022 20:24 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang swasta bernama Tan Kristin Candra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek Polder 202 di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).

Baca juga : Tutup Rapim Polri, Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan Nasional

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dari Tan Christie di Bank Jabar. Dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi.

"Sekaligus pula oleh tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud," imbuhnya.

Adsense

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Dirut PDAM Bekasi Solihat

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense