BREAKING NEWS
 

Lewat Perlintasan Sebidang, Kudu Tengok Kiri Kanan, Tolong Dahulukan Perjalanan KA

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 10 Maret 2022 08:12 WIB
Pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. (Foto: KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Kali ini,  di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabaya.

Musibah yang terjadi pada Rabu (9/3) pukul 06.37 WIB itu melibatkan 2 unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu - Surabaya Pasarturi, mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.  

KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Sehingga, kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.  

Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, saat melalui perlintasan sebidang.

Sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, saat melalui perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.  

“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan. Apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," kata Joni.  

Baca juga : Bantu Rawat Kapal Nelayan Bandengan, Nippon Paint Salurkan 507 Liter Cat

Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel, dan tidak mengantre di atas rel.

Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, barulah pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

KAI juga mengajak pemerintah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass. Sehingga, tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Adsense

Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 menyebutkan, pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

Baca juga : Kunjungi Peternakan Di Tangerang, Mentan: Stok Sapi Siap Potong Aman Hingga Lebaran

Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat.

Pada 2020, telah terjadi 208 kerusakan Lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk.

Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan.

Di tahun 2022, sampai awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

Selain menyebabkan kerusakan, kelambatan perjalanan KA juga terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana, hingga penggantian sarana.

Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit di tahun 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.

Baca juga : Survei CNN: Elektabilitas Airlangga Tertinggi Karena Publik Ingin Keberlanjutan

“Yang paling berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api. Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya. Karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata Joni.

Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga berharap dukungan dari penegak hukum. Agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat pengguna jalan, dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan, kepedulian seluruh stakeholder ini mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Joni. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense