Dark/Light Mode

Gugatan Penundaan Sidang Promosi Doktor

Pihak Unkris Tak Datang Sidang Perdana, Penggugat Kecewa

Rabu, 9 Februari 2022 13:46 WIB
Risma Situmorang. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Risma Situmorang. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Risma Situmorang dan tim kuasa hukumnya menyayangkan pihak Universitas Krisnadwipayana (Unkris) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk persidangan perkara gugatan yang diajukan pihaknya.

“Ini sidang pertama, akan tetapi dari para tergugat tidak hadir,” keluh ‎Heribertus Hartojo, Ketua Tim Kuasa Hukum Risma, Rabu (9/2).

Akibatnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan. Selain tergugat, majelis hakim juga tidak lengkap. Soalnya, ketua majelis hakim masih harus menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19. "Sidang dilanjutkan hari Rabu, 16 Februari 2022,” kata salah satu anggota majelis hakim sebelum mengetukkan palu.

Baca juga : OTT Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan IKN Baru

Heri menjelaskan, ‎gugatan ini diajukan kliennya selaku mahasiswi Unkris program doktoral (S3), karena pihak universitas membatalkan secara sepihak sidang terbuka promosi doktor kliennya jelang pelaksanaan sidang yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2021.

"Akan tetapi malam hari ada pemberitahuan via WhatsApp dari pihak rektorat yang menyatakan ‎bahwa sidang terbuka ditunda,” ungkapnya. 

Masalahnya, pemberitahuan pembatalan tersebut sangat mendadak. Penjelasannya juga dinilai tidak masuk akal. Sementara Risma, sudah menempuh syarat-syarat untuk sidang doktor, mulai dari ujian sidang tertutup segala macam.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Produk, KKP Gelontorkan Bantuan Perkuat Pelaku Usaha

Bukan hanya menunda sidang, pihak rektorat juga meminta untuk mengganti promotor dan co promotor serta penguji Risma. Sementara para penggantinya itu tidak pernah membimbing Risma. Bahkan, latar bidang keilmunnya berbeda dengan bahasan disertasi Risma. “Di sinilah menurut pendapat kami ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di sini,” beber Heri.

Ada pun pihak tegugat dari Unkris dalam perkara ini, yakni rektor, ketua senat ‎universitas, ketua senat fakultas hukum (FH), dekan FH, dan ketua prodi pascasarjana ilmu hukum. “Para tergugat ada 3 dan turut tergugat ada 2,” katanya.‎

Heri juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Namun tidak ada tanggapan yang memadai‎.

Baca juga : LPEI Jamin Perusahaan Jalankan Tata Kelola Perusahaan Dengan Baik

Dalam perkara ini, ujar Heri, salah satu permohonan kliennya ‎adalah para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 418.008.941. “Sama imateriilnya sebesar Rp 100 miliar,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.