Sebelumnya
Menurut Kasubdirektorat II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara, pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Sebab prosesnya tidak njlimet.
“Aset kripto lebih mudah dipindahkan. Pendapatan memang sedikit, tapi lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini,” kata Chandra.
Baca juga : Luncurkan Buku Kinerja Tahunan, Fraksi NasDem DPR Tetap Kritis Di Masa Krisis
Pencucian uang melalui kripto ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan penyidik. Jika penyidik berhasil memblokir, menyita, dan menghadirkan sebagai barang bukti, bakal menjadi prestasi tersendiri.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Baca juga : Terlacak! Dalang Penipuan Binomo Ngumpet Di Karibia
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar.
Terakhir Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengqn ancaman hukuman penjara 4 tahun. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.