BREAKING NEWS
 

Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat

Tersangka Tak Dikerangkeng?

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Minggu, 27 Maret 2022 07:30 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) menyamapaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Delapan orang tersangka kasus penjara ilegal di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tidak dikerangkeng.

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka bersikap kooperatif panggilan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, mereka dipersilakan pulang. Tidak dilakukan penahanan. “Hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda,” ujar Tatan.

Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID

Diketahui salah satu tersangka adalah Dewa Peranginangin nak kandung Terbit Rencana Perangin Angin. Sementara tujuh orang lainnya berinisial HS, IS, RG, JS, HG, SP dan TS.

Pihak kepolisian menjerat Dewa, HS, IS, TS, RG, JS dan HG dengan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Sementara dua tersangka berinisial SP dan TS dikenakan Pasal 2 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga : Bamsoet: PPHN Pemandu Arah Pembangunan Jangka Panjang

Tatan melanjutkan, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Termasuk memeriksa perusahaan kelapa sawit milik Terbit, sebagai tempat kerja penghuni kerangkeng ilegal.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara yang kita proses,” tandasnya.

Sikap kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, dikhawatirkan bisa membuat mereka leluasa dalam melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Tidak menutup kemungkinan, mereka menawarkan uang damai agar hukumannya bisa diringankan kepolisian.

Baca juga : Caleg PPP DPR Naik Bus NasDem

Kuasa hukum Dewa Peranginangin, Sangap Surbakti mengaku kliennya kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum,” kata Sangap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense