BREAKING NEWS
 

Ajukan Praperadilan, Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 28 Maret 2022 21:26 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ryan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gugatan Ryan didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin (7/3).

Dalam petitumnya, Ryan meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga : Amankan Produksi Kedelai, Kementan Lakukan Gerakan Pengendalian OPT

Pertama, menyatakan penetapan tersangka pemohon yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/61/DIK.00/23/ 02/2021 Tanggal 5 Februari 2021 dan penahanan dalam Surat Nomor B/130/Dik.01.03/23 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 segala akibat hukumnya keliru hukumnya dan keliru mengenai orangnya sehingga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Apakah dia memenuhi unsur sebagai yang memberikan suap? Jadi kalau penetapan tersangka itu harus A,B,C,D. terus Penahanan juga begitu. Ini yang kita anggap tidak sah hukum acaranya," ujar Mangaranap Sirait, di Jakarta, Senin (28/3).

Kemudian, kedua, Mangaranap juga menilai, proses penyidikan yang dilakukan KPK bertentangan dengan prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 43A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Diubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 KUP Terakhir Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Millenial Kembangkan Bisnis Digital

"Meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon," tegasnya. 

Adsense

Berikutnya, ketiga, menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut KPK berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka.

Dan terakhir, keempat, memerintahkan KPK untuk merehabilitasi nama baik pemohon menurut hukum. "Jadi penetapan tersangkanya dibatalkan karena tidak sah, juga harus direhabilitasi namanya," tutur Mangaranap.

Baca juga : Putin Dikatain Mirip Hitler

Dia menyatakan, Ryan tidak pernah menyuap eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. "Ryan itu bukan kuasa (pajak), dia tidak ikut prosesnya (pemeriksaan pajak). Kenapa dia bisa masuk di situ? Karena dia bersama-sama dengan tersangka lain," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense