Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 17 Januari 2022 16:34 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sejauh ini, komisi antirasuah masih fokus pada penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca juga : Bongkar Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi

Tapi, jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain, misalnya TPPU, maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut.

"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud, maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU," tegas Ali, lewat pesan singkat, Senin (17/1).

Baca juga : Komitmen Puan Maharani Soal Petani Milenial Jadi Penangkal Impor Pangan

Diingatkan jubir berlatarbelakang jaksa itu, KPK juga sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan sangkaan TPPU.

"Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," tandasnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dan Perizinan

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.