BREAKING NEWS
 

Minta Presiden Hukum Firli

Bagi Ombudsman, Urusan TWK Masih Belum Selesai

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OCTARIO SANJAYA
Minggu, 3 April 2022 07:30 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih. (Foto: ANTARA/HO-Ombudsman Republik Indonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - POLEMIK tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang sempat bikin heboh itu, kini muncul lagi. Meskipun polemik itu terjadi tahun lalu dan pegawai yang lulus sudah dilantik jadi aparatur sipil negara (ASN), tapi bagi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), urusan TWK belum tamat. Terbaru, ORI malah sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi. ORI meminta Jokowi menghukum Ketua KPK, Firli Bahuri. Loh kok bisa?

Tak hanya kepada Jokowi, ORI juga mengirimkan surat yang sama kepada Ketua DPR, Puan Maharani. Surat yang ditandatangani langsung Ketua ORI, Mokhammad Najih itu, terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi. Rekomendasi tersebut terkait temuan maladministrasi peralihan status pegawai KPK melalui TWK.

Baca juga : Menteri Bintang Dorong Kesetaraan Akses Energi Bagi Perempuan Pedesaan

Surat yang dikirim ORI kepada Jokowi dan Puan itu, merupakan laporan atas nama Yudi Purnomo dkk yang merupakan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos TWK. Dalam laporan ini, pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ORI sesuai kewenangan menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Baca juga : Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Pengusaha Tanah Air

“Akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI,” tulis surat tersebut.

Kenapa baru sekarang kirim surat? Wakil Ketua ORI, Bobby Hamzar Rafinus beralasan, pihaknya baru selesai melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang telah diputuskan. “Setelah hasil monitoring menunjukkan rekomendasi ORI tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian,” kata Hamzar, kemarin.

Baca juga : Atas Arahan Anies, Biro Hukum DKI Cabut Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

Kata dia, surat yang ditujukan kepada Jokowi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 37/2008. Pada pasal 38 UU tersebut ditegaskannya menyebutkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi ORI.

Adsense

Sesuai undang-undang tersebut, ORI berhak menyampaikan laporan kepada Presiden dan Ketua DPR, bila rekomendasi kepada terlapor tidak dilaksanakan. “Jadi hal tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat undang-undang tentang ORI. Khususnya pasal 38 dan pasal 39,” jelas Bobby.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense