Sebelumnya
PPDN diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Berikutnya, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Selanjutnya, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca juga : Sabet Gelar Juara, Ini Kesan Dan Harapan Putri Kusuma Wardani
Juga, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tutur Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Baca juga : 4 Trik Unik Supaya Makan Nasi Padang Jadi Makin Nikmat
Menurutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. [DIR/JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.