BREAKING NEWS
 

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 19 April 2022 12:10 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau, Annas Maamun. Tim penyidik komisi antirasuah sudah melimpahkan berkas perkara eks Gubernur Riau itu ke tim jaksa.

Baca juga : Topang Perekonomian, Komisi IV Dorong Anggaran Kementan Ditambah

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin (18/4)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/4).

Adsense

Baca juga : Berantas Pencurian Ikan, KKP Bikin 2 Kapal Pengawas Anti Illegal Fishing

Annas masih ditahan selama 20 hari oleh tim jaksa hingga 7 Mei mendatang. Dia masih mendekam di Rutan KPK Kavling C1 alias gedung lama komisi antirasuah. 

Baca juga : Bahas Kerja Sama Militer, Jenderal Andika Bakal Kunjungi Australia

Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense