BREAKING NEWS
 

Usut Mafia Migor, Kejagung Disarankan Gandeng Penegak Hukum Lain

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 27 April 2022 00:06 WIB
Diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center dengan tema UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng, Selasa (26/4). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng penegak hukum lain dalam mengusut kasus mafia minyak goreng di Indonesia.

"Tidak ada salahnya jika tiga penegak hukum ini yakni Kejagung, Bareskrim dan KPK berkolaborasi mengungkap kasus mafia minyak goreng," ujar Agus dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center dengan tema 'UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng', Selasa (26/4).

Baca juga : KPK Ngaku Kalah Gesit

Kasus mafia minyak goreng, kata Agus, sangat berpotensi merugikan perekonomian negara. Oleh karenanya, peran para penegak hukum untuk pengungkapan kasus ini sangat ditunggu oleh masyarakat.

"Bagaimana peran penegak hukum lain selain Kejagung? Sementara di Bareskrim ada Subdit TPPU. Perlu diingat pengungkapan kasus ini bukan prestasi dari institusi tertentu, dan ini amanat dari proses penegakan hukum," jelasnya.

Baca juga : KSP: Jangan Ada Lagi Yang Permainkan Nasib Rakyat

Jika ada oknum pemerintahan yang diduga terlibat dalam mafia minyak goreng, kata Agus, maka memungkinkan untuk dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adsense

Oknum tersebut bisa disangkakan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun lembaga dengan cara yang melanggar hukum.

Baca juga : Paket Sembako Kapolri Disalurkan Ke Ribuan Buruh Lampung

"Ini ada dugaan praktik kartel dibalik kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Ini didukung oleh oknum pejabat terkait yang mestinya dapat mengatur dan mengawasi, tapi itu tidak dilakukan dengan baik," tutur Agus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense