Sebelumnya
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM) dan seorang pihak swasta, Sutrisno (SUT).
Baca juga : Kang Emil Ditunggu Gabung Ke Beringin
Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT.
Baca juga : 34 Rumah Warga Serang Rusak Diterjang Angin Kencang
Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp 18 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp 10 miliar.
Baca juga : Setelah 10 Jam, Banjir Akibat Luapan Ciliwung Di Jaktim Dan Jaksel Surut Total
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.