Sebelumnya
“Apabila telah memiliki vaksin dosis kedua/ketiga, maka tidak dilakukan karantina,” terangnya.
“Kalau melanggar karantina bisa diancam hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta (Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan),” sambung @rezakaisar3.
Akun @dov_Now mengaku senang karena akhirnya pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu tes PCR dan juga karantina bagi yang sudah vaksin lengkap atau booster. Indonesia, kata @byocookies, sudah bebas karantina bagi PPLN dengan vaksin lengkap.
Baca juga : Yang Belum Divaksin Covid Datangi, Suntik Di Tempat
“Dan bebas tes Covid,” kata @byocookies.
Akun @taniawijaya mengatakan, pandemi Covid-19 sepertinya akan berakhir. Buktinya, border negara sudah tidak seketat dulu. Karantina juga, kata dia, sudah tidak ada setelah perjalanan dari luar negeri.
“Angka positive sudah menurun, kasus kematian pun begitu. Akhirnya, pandemi mengarah ke titik terang. Kondisi mulai normal kembali,” kata dia.
Baca juga : Bamsoet Apresiasi ESQ Leadership Center Dalam Bentuk Karakter SDM Indonesia
Akun @drpriono1 tidak setuju kebijakan bebas tes Covid-19 bagi PPLN dan domestik, meski sudah vaksin dua dosis. Dia menekankan, pelaku perjalanan domestik dan luar negeri sebaiknya tetap harus tes Covid-19, baik untuk dosis 2 ataupun booster.
“Ingat, hasil survei mengindikasikan kadar rata-rata antibodi yang tertinggi hanya pada yang sudah dibooster. Terbukti mudik tetap aman, tak ada lonjakan,” kata dia.
Akun @ferdymad juga melakukan bantahan. Kata dia, tidak semua pemudik sudah dibakain booster. Terutama, kata dia, para pemudik yang menggunakan mobil pribadi, ataupun mobil travel.
Baca juga : Semoga Dua Minggu Lagi Masuk Endemi
“Wong nggak diperiksa,” ujar dia. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.