BREAKING NEWS
 

Dosis 2 Dan Booster Bebas

Yang Belum Vaksin Covid-19 Juga Boleh Masuk Indonesia

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 22 Mei 2022 06:20 WIB
Ilustrasi. Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin kepada lansia saat pelaksanaan vaksinasi Seknas Jokowi di Lapangan Futsal, Cilandak Town Square (Citos), Jl TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/22). (Foto : DWI PAMBUDO / RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belum vaksin Covid-19 pun, kini boleh masuk Indonesia. Hanya saja, harus masuk karantina selama 5x24 jam.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 19 tahun 2022 terkait protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Atau pelaku perjalanan internasional.

Pertama, kata Wiku, sudah tidak diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen. Asalkan, telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi dan telah vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis.

Baca juga : Yang Belum Divaksin Covid Datangi, Suntik Di Tempat

“Kebijakan tes Covid-19 ulang tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat celcius atau disebut suspek,” katanya.

Wiku menambahkan, kewa­jiban karantina juga hanya ber­laku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam.

“Khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan, sama seperti peng­aturan sebelumnya,” katanya.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi ESQ Leadership Center Dalam Bentuk Karakter SDM Indonesia

Kategori tersebut, kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin. Yaitu, dengan cara mam­pu menunjukkan surat keteran­gan dari rumah sakit Pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19

Netizen senang aturan karan­tina dan tes Covid-19 bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap atau lebih, dihapus pemerintah. Termasuk, kewajiban karantina bagi PPLN yang baru vaksin do­sis 1 dan belum vaksin Covid-19 sama sekali.

Akun @contactap2 menegas­kan kembali. Kata dia, sesuai SE Satgas Nomor 19 Tahun 2022, seluruh PPLN WNI termasuk anak usia di bawah 2 tahun yang ingin masuk ke Indonesia, tidak diwajibkan membawa hasil PCR Test dari negara ke­berangkatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense