RM.id Rakyat Merdeka - Setiap tahun, banyak kampus yang melakukan program kuliah kerja nyata atau akrab disebut sebagai KKN. Meski ada yang menggunakan istilah yang berbeda, seperti pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa, namun substansi kegiatan ini relatif sama. KKN adalah bentuk nyata dari apa yang tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi pada bagian Pengabdian.
Baca juga : Pendidikan Peduli Lingkungan
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 2 dinyatakan: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Adapun implementasinya, setiap perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk “berijtihad” agar bisa menyesuaikan dengan kekhasannya.
Baca juga : Taxi Alsintan Bantu Petani Kembangkan Inovasi Pra Dan Pasca Panen
Secara sosiologis, KKN memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, untuk mengenalkan realitas masyarakat yang sebenarnya kepada mahasiswa atau akademisi. Dengan mengenal realitas sebenarnya ini, akademisi dituntut untuk melakukan pengujian atau validasi berbagai teori yang selama ini didapatkan di kelas atau lab untuk didialogkan di lapangan.
Baca juga : Puan Minta Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Yang Mudik Lebaran
Tujuan yang pertama ini tentu saja selain sangat mulia secara akademik, namun juga indah secara kemanusiaan. Bayangkan saja, ribuan mahasiswa yang turun dengan berbagai latar belakang keahlian dan skill, memungkinkan mengasah kecerdasan akademik yang selama ini memantul hanya dalam ruang kuliah, akan diasah, walau sebentar, di lapangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.