BREAKING NEWS
 

Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

Hikmahbudhi Minta Pasal-pasal Bermasalah Di RKUHP Ditinjau Kembali

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 Juni 2022 18:17 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pro kontra muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas di parlemen.

Salah satu yang kontra adalah elemen organisasi kemahasiswaan dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).

Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi Wiryawan menilai, RKUHP masih bermasalah. Terutama, pada draf pasal 240 dan 241.

Baca juga : Dewan Bekasi Minta Pelantikan Dirut PDAM TP Ditinjau Ulang

"Yang isinya menyatakan seseorang bisa diancam pidana penjara 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial," kata Wiryawan, dalam keterangannya, Senin (20/6).

Draf pasal tersebut, kata dia sangat bepotensi mengancam kebebasan berpendapat, terutama pengguna media sosial. Apalagi kata penghinaan dinilai memiliki pemaknaan luas, sehingga berpeluang memunculkan pasal karet atau multitafsir.

"Tentu ini rentan disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam atau mempidanakan para aktivis dalam mengkritik pemerintah baik melalui demostrasi maupun melalui teknologi informasi," tuturnya.

Baca juga : Kurangi Sampah, Masyarakat Diminta Tak Pakai Plastik Buat Daging Kurban

Hikmahbudhi berpandangan, di dalam negara demokrasi, kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dan wajar.

Adsense

Kritik, kata Wiryawan juga merupakan bagian dari checks and balances masyarakat untuk terlibat mengontrol dan menjaga keseimbangan, supaya tidak terjadi kesewenangan oleh pemerintah.

"Oleh sebab itu tidak perlu dibatasi oleh pasal-pasal bermasalah tersebut, semangat dan cita cita reformasi tidak boleh tercederai," ungkap Wiryawan.

Baca juga : Kemnaker Dampingi Kepulangan Pekerja Migran Bermasalah Dari Malaysia

Karena itu, menurutnya, sepatutnya Pemerintah dan DPR, kata Wiryawan lebih banyak mendengar saran dari masyarakat dan lebih fokus dalam bekerja. Mereka diharapkan lebih peka terhadap berbagai kondisi rakyat saat ini, yang masih banyak mengalami persoalan.

"Rakyat membutuhkan uluran tangan dan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat bukan produk undang undang yang justru mengancam kebebasan rakyat dalam bersuara menuntut hak-hak mereka," ingatnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense