BREAKING NEWS
 

Tak Bisa Lagi Menjabat Sampai 2026

Ketua MK Dilengserkan MK

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 21 Juni 2022 06:40 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: MPI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dilengserkan. Penyebabnya, bukan karena menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati, atau karena melanggar peraturan. Namun, jabatan Ketua MK dikembalikan ke aturan sebelumnya, yakni tiap 2,5 tahun dikocok ulang. Nah, Anwar yang tadinya akan menjabat sebagai Ketua MK sampai 2026, akan diganti maksimal 9 bulan ke depan.

Hal itu terjadi setelah MK mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada Pasal 87 huruf a Undang-Undang (UU) 7/2020 tentang MK. Sebelumnya, pasal ini membolehkan Anwar menjabat sebagai Ketua MK sampai pensiun di usia 70 tahun atau 6 April 2026.

Baca juga : Pasok Gas, Gagas Dukung Daya Saing Kerajinan Rotan

Uji materi ini diajukan Priyanto, warga Muara Karang, Pluit, yang teregister Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu berbunyi: “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Meski dilengserkan, Anwar terlihat tetap kalem. Bahkan, Anwar yang memimpin langsung sidang pembacaan putusan uji materil itu, di Gedung MK, kemarin.

Baca juga : Jokowi Lantik Jajaran BPIP 2022-2027, Mega Tetap Jadi Ketua Dewan Pengarah

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, kemarin.

Dengan putusan ini, Anwar dan Wakil Ketua MK Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut. Setelahnya, MK akan memilih ketua dan wakil ketua baru.

Baca juga : Taufik Minta Dalang Deklarator FPI Dukung Anies Nyapres 2024 Ditangkap

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, UU 7/2020 mengubah periodisasi masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Pada era UU 24/2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, yang dipilih oleh hakim MK. Kemudian, dalam UU 8/2011, satu periode masa jabatan diubah menjadi dua tahun enam bulan. Namun, dalam UU 7/2020 diubah menjadi tidak ada kocok ulang selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Adsense

"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban atau diperoleh berdasarkan Undang-Undang 8/2011," kata Enny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense