BREAKING NEWS
 

Kejati DKI Usut Korupsi PGAS Solution

Perkara Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangkanya

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Rabu, 22 Juni 2022 07:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI membidik keterlibatan pejabat PT PGAS Solution dalam perkara korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Sabang, Aceh tahun 2018.

“Perkara dugaan korupsi ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam. Belum ada yang ditetapkan tersangka.

Ashari menjelasakan penyidikan masih bersifat umum. Pengusutan diintensifkan guna memastikan pihak yang patut dijadikan tersangka.

Baca juga : Perangi Korupsi, Xi Jinping Awasi Bisnis Pejabat Dan Keluarganya

Kasus ini bermula ketika anak Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) tahun 2018.

Alat itu sebagai penunjang kebutuhan pembuatan sumur geothermal di Sabang, Aceh. Pekerjaan itu digarap PT Taruna Aji Kharisma (TAK).

Untuk pelaksanaan dan pekerjaan tersebut PT PGAS Solution pun menerbitkan dua Purchase Order (PO atau order pembelian) alat dan sewa alat kepada PT ANT. Untuk PO pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000.

Baca juga : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

“Total keseluruhan pekerjaan itu sebesar Rp 31.724.784.300,” kata Ashari.

PT PGAS Solution sebenarnya sejak awal sudah mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur geothermal. Walhasil dalam pelaksanaan pembelian dan penyewaan alat tidak dapat respons cepat dari PT ANT.

Adsense

PT ANT juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution. Untuk menutupi akal-akalan ini, PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT.

Baca juga : Sambut Hari Koperasi, IKA Ikopin Gelar Pentas Seni, Reuni Akbar Dan Lomba Olahraga

“Dibuat berita acara serah terima barang (fiktif) antara PT PGAS dan PT ANT,” kata Ashari. Berita acara serah-terima barang fiktif itu berisi penjelasan seolah-olah PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31.724.784.300.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense