BREAKING NEWS
 

KPK Tak Segan Tetapkan PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Juni 2022 10:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, PT Summarecon Agung Tbk menyiapkan dana khusus untuk memuluskan perizinan Apartemen Kedhaton di Yogyakarta.

Aktivitas keuangan perusahaan berkode emiten SMRA itu pun didalami KPK. Jika ditemukan cukup bukti, komisi antirasuah tak segan menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu, termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/5).

Saat ini, tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu masih fokus untuk melengkapi berkas para tersangka. Dibeberkan Ali, beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka tersebut.

Baca juga : Dewan Pers Sahkan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jadi Lembaga Uji

"Kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas keuangan PT Summarecon Agung didalami KPK dari enam saksi, yang digarap pada Selasa (21/6). Salah satunya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," ungkap Ali, Rabu (22/6).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Baca juga : PUPR Targetkan Padat Karya Sanitasi Ponpes Serap 8.286 Tenaga Kerja

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Adsense

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Baca juga : Usai Digarap KPK, Dirut Summarecon Agung Langsung Ngacir Masuk Mobil

Haryadi menyuruh anak buahnya, yakni Kadis PUPR saat itu, untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense