Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

RM.id Rakyat Merdeka - Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani H Maming, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Politisi PDIP itu, jadi tersangka kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bambu. Namun, yang mengumumkan status tersangka Mardani adalah Pihak Imigrasi. Sementara KPK diam seribu bahasa.
Terkuaknya status tersangka Mardani saat Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Mardani dicegah sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Ditanya status Mardani dalam surat cekal tersebut, Achmad kasih jawaban tegas. “Tersangka,” ujar Achmad kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : KPAI Soroti Kasus Bunuh Diri Tersangka Anak Di Dalam Bui
Kata Achmad, adik Mardani, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh lembaga anti-rasuah. Sama seperti Mardani, Rois juga dicegah selama 6 bulan, mulai dari 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Untuk status hukumnya, Achmad tidak memerincinya. Namun, dia menegaskan, pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya mencegah dua orang ke luar negeri. “Terkait dugaan korupsi yang saat ini dalam proses penyidikan,” beber Ali.
Baca juga : Beban Cukai Terpangkas, Pendapatan Emiten-emiten Ini Mengalir Deras
Ali juga mengakui sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Meski begitu, dia belum mau menyebut namanya. Kata dia, penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan tersebut.
“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan, tapi yang jelas sudah ada tersangka yang ditetapkan,” janjinya.
Lalu, kapan KPK akan mengumumkan status Mardani? “Mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan pada waktunya. Nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan,” tukas Ali Fikri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya