Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Masih Diam

Bendum NU Tersangka, Yang Umumin Imigrasi

Selasa, 21 Juni 2022 07:30 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww).
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani H Maming, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Politisi PDIP itu, jadi tersangka kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bambu. Namun, yang mengumumkan status tersangka Mardani adalah Pihak Imigrasi. Sementara KPK diam seribu bahasa.

Terkuaknya status tersangka Mardani saat Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Mardani dicegah sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Ditanya status Mardani dalam surat cekal tersebut, Achmad kasih jawaban tegas. “Tersangka,” ujar Achmad kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : KPAI Soroti Kasus Bunuh Diri Tersangka Anak Di Dalam Bui

Kata Achmad, adik Mardani, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh lembaga anti-rasuah. Sama seperti Mardani, Rois juga dicegah selama 6 bulan, mulai dari 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Untuk status hukumnya, Achmad tidak memerincinya. Namun, dia menegaskan, pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya mencegah dua orang ke luar negeri. “Terkait dugaan korupsi yang saat ini dalam proses penyidikan,” beber Ali.

Baca juga : Beban Cukai Terpangkas, Pendapatan Emiten-emiten Ini Mengalir Deras

Ali juga mengakui sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Meski begitu, dia belum mau menyebut namanya. Kata dia, penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan tersebut.

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan, tapi yang jelas sudah ada tersangka yang ditetapkan,” janjinya.

Lalu, kapan KPK akan mengumumkan status Mardani? “Mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan pada waktunya. Nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan,” tukas Ali Fikri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.