BREAKING NEWS
 

KPK Tak Segan Tetapkan PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Juni 2022 10:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Meski mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. 

Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Baca juga : Dewan Pers Sahkan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jadi Lembaga Uji

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS atau setara Rp 404 juta, yang dikemas dalam goodie bag.

Baca juga : PUPR Targetkan Padat Karya Sanitasi Ponpes Serap 8.286 Tenaga Kerja

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense