Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dicegah Keluar Negeri 6 Bulan
Mardani Maming Sandang Status Tersangka Kasus Suap Di KPK
Senin, 20 Juni 2022 15:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming disebut telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN
Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur.
"Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.
"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.
Baca juga : Datang Ke Vatikan, Menag Undang Paus Fransiskus Ke Indonesia
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Alex, sapaan akrabnya, enggan mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
"Memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan," ujar Alex.
Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksan, Mardani irit bicara.
Baca juga : Bos Khilafatul Muslimin Resmi Sandang Status Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya