BREAKING NEWS
 

Kasus Penyelewengan Fasilitas Kawasan Berikat

Kejagung Telusuri Dampak Banjir Tekstil Dari China

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 5 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Ketut menjelaskan, dalam kasus ini LGH merupakan pihak yang mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di China. Dia menerima order dari beberapa pembeli di dalam negeri agar mengimpor bahan baku tekstil dari negara Panda itu.

LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dalam mengimpor bahan baku tekstil ini. Sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya.

Adsense

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari China sebanyak 180 kontainer. Barang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok.

Bahan baku tekstil impor yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diolah menjadi produk garmen. Tapi dipasarkan di dalam negeri.

Padahal, pembebasan bea dan pajak atas bahan baku tekstil impor itu diberikan untuk menghasilkan produk garmen yang berorientasi ekspor.

Baca juga : Polisi Jerat 3 Tersangka Baru

Untuk memuluskan pengeluaran barang dari kawasan berikat, tersangka LGH kongkalikong dengan oknum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi. Juga dengan oknum kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko.

Imam dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH berdasarkan setiap kontainer yang keluar kawasan berikat. Sedangkan Handoko menerima uang Rp 2 miliar dari Tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian pencegahan 2 kontainer dan kemudahan re-ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” kata Ketut.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin impor bahan baku tekstil .

Yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, Imam Prayitno.

Baca juga : Peringati Harkitnas, Puan Kobarkan Semangat Bangkit Dari Covid-19

Kemudian Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang sekaligus tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), M Rizal Pahlevi.

Terakhir, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Handoko.

Ketut menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta Imam bersama Rizal melakukan tindak pidana korupsi.

Modusnya, melakukan pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen. Juga melakukan pengeluaran barang impor milik PT Hyup Seung Garment Indonesia (HGI) dari kawasan berikat.

Sedangkan tersangka Handoko, berperan menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI untuk dibagikan kepada Prayitno dan Rizal Pahlevi. “Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” ungkap Ketut.

Baca juga : Luhut: Peningkatan Mobilitas Dan Aktivitas Ekonomi Tetap Berisiko, Testing Tracing Bakal Dikencengin

Ketiga tersangka dianggap menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan kerugian negara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk tersangka M. Rizal Pahlevi dan Handoko juga dijerat Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense