Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Korek Keuntungan PT Wilmar Dari Ekspor CPO
Jumat, 29 April 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengutarakan, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia, Lusianti Lauren dan Direktur PT Sari Agrotama Persada (SAP), Tonny Muksim.
PT SAP merupakan anak usaha Wilmar yang memproduksi minyak goreng merek Fortune. “Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022,” katanya.
Baca juga : Usut Mafia Migor, Kejagung Disarankan Gandeng Penegak Hukum Lain
Pemeriksaan untuk mengetahui kapasitas ekspor yang dilakukan Wilmar selama kurun itu. Juga keuntungan yang diraup dari penjualan ke luar negeri. Apalagi harga minyak sawit di pasar internasional tengah melambung.
Padahal, PT Wilmar belum memenuhi ketentuan memasok kebutuhan di dalam negeri maupun menjual harga minyak goreng sesuai ketetapan pemerintah.
“Salah satu agenda pemeriksaan berkaitan dengan upaya melengkapi berkas perkara tersangka Master Parulian,” kata Sumedana. Nama yang disebut itu merupakan Komisaris PT WNI.
Baca juga : Bambang Haryo Pertanyakan Urgensi Proyek Bendungan Bener Di Wadas
Penyidik menganggap Lusianti mengetahui arus keluar masuk keuangan perusahaan.
“Arahnya kepada jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat ekspor PT WNI,” tambah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi.
Sementara Tonny Muksim dikorek mengenai mendistribusikan minyak goreng untuk kebutuhan di dalam.
Baca juga : KPPU Minta Bantuan Kepolisian Panggil Produsen Tak Kooperatif
“Pada prinsipnya semua hal menyangkut kebijakan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri serta produk turunan yang diekspor kita kroscek,” kata Supardi.
Dia belum bersedia menarik kesimpulan atas hasil pemeriksaan pejabat PT WNI tersebut. Hasil pemeriksaan ini juga akan dikoordinasikan dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya