RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Juni lalu.
Ketua DPD PDIP Kalsel ini didampingi kuasa hukum yakni eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan juga eks Wakil Wamenkumham Denny Indrayana.
Dikutip dari berkas permohonan praperadilan Bendum PBNU tersebut pada Rabu (13/7), selain BW dan Denny, terdapat 26 kuasa hukum lainnya.
Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK
Dalam salinan berkas tersebut disebutkan bahwa 28 advokat dan konsultan hukum dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.
Dalam surat perihal permohonan praperadilan tanggal 27 Juni 2022, ke 28 pengacara dan kuasa hukum mendampingi Mardani H Maming menandatangani surat tersebut.
Surat itu sendiri ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BW, sapaan Bambang Widjojanto diketahui menjabat Wakil Ketua KPK saat zaman Abraham Samad menjadi Ketua KPK.
Baca juga : Daripada Ngelamar Golkar, Mending Gabung KIB Deh
BW menduduki kursi pimpinan KPK dari Desember 2011 hingga Februari 2015 dan bersuara lantang saat menetapkan tersangka KPK pada masa jabatanmya. Kemudian, dia masuk TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti (dari TGUPP) kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW.
BW mengaku ada kepentingan yang jauh lebih besar dan yang harus dipertukarkan untuk maju mendampingi Mardani H Maming di praperadilan.
Baca juga : Kalau KPK Terapkan TPPU Di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Bisa Terseret Korupsi
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," papar dia.
Sementara itu, Denny Indrayana saat ini masih terganjal dalam kasus payment gateway. Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online (payment gateway).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.