BREAKING NEWS
 

Mardani Maming Minta Penundaan Pemeriksaan

KPK Tegaskan, Proses Praperadilan Tak Hentikan Proses Penyidikan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Juli 2022 14:43 WIB
Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Mardani Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara.

Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Baca juga : Kubu Mardani Maming Tuding KPK Ingin Usik Bisnisnya

Mardani Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca juga : Kalah Praperadilan, Bareskrim Bakal Terbitkan Sprindik Baru

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK. Mardani Maming kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke PN Jaksel.

Baca juga : KPK: Kami Siap Hadapi, Alat Bukti Kuat

Dia didampingi 28 pengacara. Dua di antaranya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto alias BW. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense