Dark/Light Mode

Mardani Maming Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel

KPK: Kami Siap Hadapi, Alat Bukti Kuat

Senin, 27 Juni 2022 17:22 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Senin (27/6).

Gugatan dilayangkan Mardani H Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 201, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6).

Baca juga : KPK: Jangan Hembuskan Opini, Kooperatif Saja...

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. "Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi IUP batubara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sejak 16 Juni, eks Bupati Tanah Bumbu itu dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka. Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandungnya. 

Baca juga : Kapolri: Siap Hadir Berikan Pelayanan Terbaik

Poin kedua dalam dokumen itu menyatakan, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Menanggapi gugatan praperadilan Mardani, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK telah memenuhi prosedur hukum dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Ketua Umum HIPMI itu. 

Baca juga : Kapolri Jamin Polisi Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," tegas Ali.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.