BREAKING NEWS
 

Mardani Maming Minta Penundaan Pemeriksaan

KPK Tegaskan, Proses Praperadilan Tak Hentikan Proses Penyidikan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Juli 2022 14:43 WIB
Bendum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan komisi pimpinan Firli Bahuri cs untuk merespons Bendum PBNU Mardani H Maming yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mardani Maming sedianya hari ini diperiksa penyidik komisi antirasuah dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga : Kubu Mardani Maming Tuding KPK Ingin Usik Bisnisnya

"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis ( 14/7).

Dia menerangkan, pra peradilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini. "Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ajaknya.

Sebelumnya, juasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan, kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan. Permintaan itu, dilayangkan melalui surat ke KPK.

Baca juga : Kalah Praperadilan, Bareskrim Bakal Terbitkan Sprindik Baru

"Penundaan berkenaan dengan masih adanya proses pra peradilan yang masih berlangsung," ujar Denny kepada wartawan, Kamis (14/7).

Dia meminta semua pihak menghormati proses praperadilan tersebut. "Dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," imbuh mantan Wamenkumham ini.

Status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengonfirmasi soal kabar pencegahan Mardani Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

Adsense

Baca juga : KPK: Kami Siap Hadapi, Alat Bukti Kuat

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Mardani Maming kepada Achmad Nur. "Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?" tanya wartawan.

"Tersangka," jawab Achmad Nur Saleh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense