Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Minta Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D
Senin, 30 Mei 2022 22:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset P3D antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kali ini rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/5).
KPK berharap, dengan adanya rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri ini dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.
Baca juga : Antisipasi Situasi Darurat, PKB Desak Automatic Stabilizer Diterapkan Dalam APBN 2023
Hal ini sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku, demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kenapa KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dalam hal manajemen aset. Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono.
Pada November 2020, KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kab Bima Berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Wilayah Kota Bima antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 di aula Kantor Wali Kota Bima.
Baca juga : Pemkot Jaksel Uji Coba Rekayasa Lalin Tebet Eco Park
Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan. KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam Berita Acara tersebut.
Kedua Pemda juga dinilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda batas sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini.
Baca juga : KSP: Masyarakat Bisa Terlibat Dalam Perumusan Aturan Turunan UU TPKS
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah sepakat untuk menyelesaikan persoalan aset P3D ini segera mengingat pentingnya prasarana dan sarana untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima. Menurutnya, persoalan ini harus segera diserahkan bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.
"Saya yakin masalah ini segera tuntas karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi," ujar Sitti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya