BREAKING NEWS
 

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulo Gebang, Cakung

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 15 Juli 2022 12:00 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (15/7).

Salah satu proses pengumpulan alat bukti, adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, kata Ali, penyidik sudah memanggil 22 saksi. Mereka terdiri dari terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Baca juga : KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin Di Papua Barat

"Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," imbuhnya.

Karena itu, Ali masih enggan menyampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Adsense

Setelah cukup bukti, komisi antirasuah berjanji akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini.

Baca juga : KPK Pindahkan Penahanan Puput Tantriana Sari Dan Suaminya Ke Lapas Surabaya

"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," tandasnya.

Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2017. 

Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca juga : Sidak Stok Dan Harga Pangan Di Pasar Kota Makassar, Mentan: Kondisinya Aman

Juga, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar dari pengadaan tanah yang disebut diperuntukkan bagi program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara untuk perkara ini, Informasi yang dihimpun, merugikan negara hingga Rp 270 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense