Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pindahkan Penahanan Puput Tantriana Sari Dan Suaminya Ke Lapas Surabaya

Kamis, 14 Juli 2022 15:39 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin, saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Foto: Humas KPK)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin, saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya telah divonis masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Namun, Puput dan Hasan saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy

"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).

Puput Tantriana Sari, ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sementara Hasan Aminudin, ditahan Lapas Klas I Surabaya. Keduanya sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Menurut Ali, proses pemindahan kedua terdakwa dilakukan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Baca juga : KPK Setor Denda-Uang Pengganti Rp 5,3 M Dari Jero Wacik Ke Negara

"Dalam proses pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan dikawal langsung oleh Tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Saat ini, KPK juga telah menjerat Puput dan Hasan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan perkara itu sedang dalam pendalaman KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," beber Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.