RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A (Ahyudin) selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK (Ibnu Khajar) selaku Ketua Yayasan ACT.
Baca juga : Lawan Persib, The Guardian Soroti Penyelesaian Akhir
Kemudian HH (Hariyana Hermain) sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA (N Imam Akbari) yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.
"Empat orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7).
Baca juga : Titah Presiden Kepada Mentan: Siapkan Kebutuhan Gula Nasional
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, Ahyudin yang merupakan pendiri, ketua yayasan, pembina, pengendali, sekaligus badan hukum terafiliasi ACT, menggunakan hasil donasi dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Termasuk Boeing (Lion Air), yang tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Ramadhan.
Baca juga : Tim Pengacara J Lapor Ke Bareskrim Polri, Dugaannya Pembunuhan Berencana
Sementara Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.