Sebelumnya
Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy Wijaya disidang dalam kasus e-KTP, Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP sedangkan Isnu sebagai Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI.
Baca juga : Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.