Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Sidang Korupsi e-KTP
Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI Dengan Sugiharto
Jumat, 29 Juli 2022 15:56 WIB
Sebelumnya
Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy Wijaya disidang dalam kasus e-KTP, Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP sedangkan Isnu sebagai Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI.
Baca juga : Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya