Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Sidang Korupsi e-KTP
Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI Dengan Sugiharto
Jumat, 29 Juli 2022 15:56 WIB
Sebelumnya
Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy Wijaya disidang dalam kasus e-KTP, Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP sedangkan Isnu sebagai Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI.
Baca juga : Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya