BREAKING NEWS
 

Diminta Bikin Harga Tiket Lebih Terjangkau, Ini Tanggapan Garuda

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 7 Agustus 2022 20:11 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan akan selalu mematuhi ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat, khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang, dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

Menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan, untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan, maupun kebangkitan ekonomi nasional. Dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat, terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara, untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja. Dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Baca juga : Dongkrak Prestasi Bola Tangan, Ini Yang Bakal Digas Kenceng Zulfydar

Termasuk, mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku. Di samping meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat, secara berkesinambungan.

Adsense

"Kami percaya, kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting untuk memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju. Demi memaksimalkan momentum pemulihan," papar Irfan dalam keterangannya, Minggu (7/8).

"Komitmen ini harus terus dijaga oleh seluruh pihak," tandasnya.

Baca juga : Brigita Manohara Ungkap 4 Inisial Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah, Siapa Saja?

Terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.

"Tentunya, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur, terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket. Dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat, atas aksesibilitas layanan penerbangan," pungkas Irfan. 

Sebelumnya, Kemenhub telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Demi menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia, dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Baca juga : Paramount Land Dan Jasamarga Related Business Kembangkan Properti Di Kawasan Paramount Petals

Berdasarkan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet, dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller, diizinkan hingga maksimal 25 persen dari tarif batas atas. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense