RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto menyampaikan peserta lelang proyek e-KTP mengerucut pada tiga konsorsium. Yakni PNRI, Astragraphia dan Mega Global.
Menurutnya Konsorsium PNRI pantas menjadi pemenang, karena berdasarkan penilaian lebih baik dalam spesifikasi maupun pelaksanaan tekniknya dibandingkan pesaingnya.
“Yang lainnya belum tentu bisa mengerjakan proyek tersebut,” jelas Sugiharto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga : Jelang Pilpres, Kosgoro Perkuat Koodinasi Untuk Menangkan Golkar
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, diperiksa untuk terdakwa Isnu Edhi Wijaya, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI dan Husni Fahmi selaku mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Sugiharto yang dihadirkan bersama dengan Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mengakui, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni memang meminta pengawalan terhadap ketiga konsorsium itu. Namun secara pribadi, Sugiharto melihat ketiga konsorsium tersebut lebih baik dibandingkan yang lainnya.
“Dalam kacamata saya, tiga perusahan itu memang baik-baik,” jelasnya. Sugiarto menjelaskan, ketiga konsorsium itu berhasil melalui seleksi proof of concept (POC) atau pembuktian konsep dengan baik. Panitia lelang menilai, ketiganya memiliki kelebihan dalam spesifikasi maupun pelaksanaan teknis. “Kenyataannya memang tiga konsorsium itu, baik-baik semua,” ujar Sugiharto.
Baca juga : Awasi Potensi Intervensi Praperadilan MHM, Petrus Dukung Langkah KPK
Dia lantas menyampaikan, Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang karena menjadi yang terbaik. “Buktinya apa?” tanya Jaksa.
“Lihat saja, di dalam konsorsium itu kan ada PT Sucofindo. Dari segi pelaksanaan bimbingan teknis saja, dia yang paling baik. Buktinya juga, bisa melaksanakan di 145 lokasi dengan baik. Yang lainnya belum tentu bisa melaksanakan itu,” jelasnya.
Kemudian, jaksa mencecar Sugiharto terkait penyerahan uang. Ia mengaku pernah menerima pemberian uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Setahu saya Andi saja, yang lain nggak ada,” jelasnya.
Baca juga : Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif
Lantas JPU menanyakan soal penyerahan uang lainnya. “Apakah konsorsium memberikan uang? Siapa yang ngasih uang?” tanya jaksa.
“Itu kan untuk DPR, untuk dukungan permintaan awal?” jelas Sugiharto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.