RM.id Rakyat Merdeka - Tim khusus (Polri) hari ini telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Kepada Timsus, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk menghabisi Brigadir J karena marah.
Baca juga : Motifnya 17+, Anak-anak Tutup Mata
Emosi mantan Kadiv Propam itu memuncak, ketika mendapatkan laporan dari istrinya bahwa dia mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga di Magelang.
"Mendapat laporan dari istrinya, PC, telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Baca juga : Sambo Diancam Hukuman Mati
Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan yang melukai martabat tersebut.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan mengatakan, hal itu akan diungkap saat persidangan. "Untuk nanti menjadi jelas, tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," ujarnya.
Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam di Mako Brimob, sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.