BREAKING NEWS
 

Akan Dibuka Di Pengadilan

Sambo Bunuh Brigadir J Karena Lakukan Tindakan Yang Lukai Martabat Keluarganya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 Agustus 2022 21:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga : Motifnya 17+, Anak-anak Tutup Mata

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Baca juga : Sambo Diancam Hukuman Mati

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense