BREAKING NEWS
 

Polri: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Upaya Halang-halangi Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Agustus 2022 21:51 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Polres Jaksel dengan terlapor Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Polri juga menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe, dengan korban Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kedua laporan polisi itu merupakan upaya obstruction of justice alias menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Polri Setop Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (Pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujar Brigjen Andi Rian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Adsense

Andi menyebut, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam dua laporan polisi tersebut. Polri pun mengusut para penyidik yang memproses dua laporan polisi yang sebelumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan tersebut.

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya, sedang menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri," tegasnya.

Baca juga : Dinas PPAPP Gembleng Petugas Angkutan Umum

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense