BREAKING NEWS
 

Tarif Ojol Bakal Disesuaikan

Saatnya Kemenhub Benahi Transportasi Untuk Publik

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Rabu, 7 September 2022 07:55 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono meminta Pemerintah melakukan penyesuaian tarif ojol. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM.

Garda juga meminta, jatah aplikasi dikurangi. Biaya tersebut saat ini 20 persen, Garda ingin turun maksimal 10 persen.

“Kami masih menanti agar pengendara ojol diberikan subsidi atau potongan harga untuk pembelian BBM jenis Pertalite. Jika tidak, pendapatan mereka tak sebanding dengan pengeluaran,” ujarnya.

Baca juga : BPIP Ajak Demonstran Kedepankan Etika Kepantasan Publik

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, Kemenhub tidak memiliki wewenang menetapkan tarif ojol.

Selain itu, kata Djoko, ojek tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, regulasi tarif terbaru di KM Nomor 564/2022 yang menjadi pedoman untuk perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain dinilai salah sasaran.

Baca juga : John Riady: Genjot Kualitas Pendidikan Dan Kesehatan Harus Libatkan Semua Pihak

Sebab, perusahaan aplikasi diatur di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Mereka kan bukan operator, mereka aplikator. Urusannya Kominfo,” tegasnya.

Djoko menyarankan kepada Kemenhub, kenaikan BBM dijadikan momentum membenahi angkutan umum sebagai transportasi publik. Hal itu untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.

Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang. Sehingga, negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense