BREAKING NEWS
 

Parade Koruptor Bebas

Mahfud Pun Angkat Tangan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 9 September 2022 07:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram Mahfud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Parade koruptor bebas dari penjara membuat banyak pihak miris. Namun, tidak ada yang bisa menghalangi para mantan perampok uang rakyat itu kembali menghirup udara segar. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD yang “sakti” sekali pun, angkat tangan soal ini.

Selasa lalu, ada 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Rinciannya, empat orang dari Lapas Kelas IIA Tangerang, 19 orang dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Mereka di antaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala Bappeti Kemendag Syahrul Raja Sampurnajaya, mantan hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Wasekjen PAN Andi Taufan Tiro, dan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana.

Saat ditanya mengenai parade pembebasan para koruptor ini, Mahfud terlihat pasrah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan. Pemerintah tidak bisa ikut campur terkait keputusan hakim.

Baca juga : Perludem Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada Tetap Di Tangan MK

"Remisi, dikurangi, dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud, di Kompleks Istana, Jakarta, kemarin.

Untuk proses pembebasan bersyaratnya, kata Mahfud, telah sesuai dengan peraturan berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Nah, kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan Undang-Undangnya sudah secara formal memenuhi syarat. Anda semua harus tahu, Pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.

Mahfud lalu menjelaskan tentang masih maraknya diskon hukuman bagi koruptor. Dia menegaskan, hakim di pengadilan memiliki hak dalam menentukan hukuman bagi seseorang. Putusan hakim mutlak, tidak bisa diintervensi pihak luar.

Baca juga : Parade Koruptor Bebas Menyakitkan Rakyat

"Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati,” ucapnya.

Di dalam bernegara, kata Mahfud, ada pembagian tugas yang jelas. Untuk penanganan korupsi, tugas Pemerintah ada penangkap pelaku dan mengajukannya ke pengadilan. Setelah itu, hakim yang akan memutuskan hukumnya.

Adsense

“Yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu, kalau dalam hukum pidana," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense