BREAKING NEWS
 

Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Migor Langsung Banding

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 13 September 2022 15:15 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang langsung mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatannya.

Hal itu disampaikan Refman Basri selaku kuasa hukum Musim Mas Group. Menurutnya, perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini, seharusnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan putusan tadi. Selanjutnya kita lihat materi perkara nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapan," kata Refman usai mendengar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).

Baca juga : Patah Tulang, Erwin Langsung Jalani Operasi Di Malang

Sementara kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengatakan, kasus ini prematur. Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memeriksa saksi pelapor.

Bahkan dia menjelaskan, saksi pelapor dalam kasus ini tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelapornya harus ada.

"Kejaksaan dalam menangani suatu kasus harus sesuai prosedur yang sudah ada. Sesuai Undang-Undang yang sudah ditentukan. Harus ada pelapor," tegas Denny.

Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, Garudafood Kenalkan Varian Baru Langsung Ke Pelanggan

Lebih lanjut Denny mengatakan, pada sidang selanjutnya, JPU rencananya akan menghadirkan 4 orang saksi dari Kementerian Perdagangan (kemendag).

Namun tidak ada satupun di antaranya yang merupakan pelapor kasusnya. Denny menilai, sesuai ketentuan KUHAP, saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang seharusnya adalah saksi pelapor.

Sementara JPU berdalih, kasus ini merupakan temuan pihak intelijen. Sehingga tidak ada pelapornya.

Baca juga : Pilot Termuda Terbang Keliling Dunia Sendirian

"Dasar dari suatu tindakan penyidikan atau penyelidikan harus ada laporan. Laporan tentang temuannya, supaya tidak rancu," kata Denny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense