Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika setelah masa reses DPR. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja digunakan untuk medis atau kepentingan kesehatan.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terkait Revisi Undang-Undang Narkotika usai masa reses DPR. “RUU Narkotika tetap kita bahas saat masuk lagi tanggal 16 (Agustus),” ujar Trimedya di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Tok! MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Medis
Politikus PDIP ini mengklaim, semua fraksi di Komisi III telah sepakat membahas revisi UU Narkotika dalam upaya mengkaji usulan tanaman ganja untuk keperluan medis. “Kita baru tahapannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rencananya kita ke kampus menyerap aspirasi, tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera,” jelas Trimedya.
Trimedya bilang, pihaknya perlu waktu untuk membahas revisi UU Narkotika. Sehingga, jika MK meminta pengkajian dilakukan dalam segera, Komisi III DPR baru bisa membahas setelah masa reses selesai.
Baca juga : Dorong Prestasi Pecatur Indonesia, Idris Laena Gelar Turnamen Nasional
Anggota Komisi IX Nurhadi menambahkan, pihaknya terbuka untuk menerima masukan masyarakat mengenai legalisasi ganja medis. Kelompok masyarakat bisa mengajukan audiensi dengan Komisi IX untuk didengar pandangan dan pendapatnya sebagai pertimbangan pembahasan RUU selanjutnya. “Audiensi itu bisa menjadi jembatan bagi kami dalam menyerap aspirasi. Karena DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, kemarin.
Mengenai ganja medis, Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usai masa reses. Pemanggilan itu berkaitan dengan riset ganja untuk medis seiring putusan dan pertimbangan dari MK. “Nanti kami panggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif sejauh mana risetnya mengenai ganja medis ini,” ujar Nurhadi.
Baca juga : Ganjar Membuktikan Kinerjanya dan Merakyat
Politikus Nasdem ini bilang, legalisasi ganja medis di Indonesia memang masih perlu pembahasan lebih lanjut. Termasuk sejauh mana manfaat dan mudarat ganja untuk medis. Komisi IX masih menunggu paparan lengkap tentang hasil riset ganja medis dari Kemenkes.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya