BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Izin Apartemen

Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 31 Oktober 2022 18:10 WIB
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Pidana badan tiga tahun (penjara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengutip putusan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/10).

Baca juga : Pedagang Sebut HET Diduga Jadi Penyebab Langkanya Migor

Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.

Adsense

Dalam dakwaannya, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.

Baca juga : KPK Incar Dua Direktur PT Summarecon Agung

Oon pun meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur dua aturan.

Yakni, Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Oon pun memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya kepada Haryadi Suyuti.

Baca juga : Tagihan Jumbo Dari Ruko Bintaro

Pemberian sejumlah uang dan barang itu dilakukan Oon secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense